Ada-Ada Aja! Burung Merpati Dicekok Narkoba Supaya Menang Kontes, Polisi Bekuk 3 Tersangka dan Sita 3 Kg Ganja

- 4 Oktober 2022, 17:58 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat ekspose kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Selasa 4 Oktober 2022
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat ekspose kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Selasa 4 Oktober 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Baca Juga: Jarang Diketahui! Begini Cara agar Bisa Hindari Selingkuh bagi Ekstrovert dan Introvert

Kusworo menyebut, para tersangka pada awalnya hanya coba-coba memberikan ganja kepada burung merpati untuk dikonsumsi.

"Tersangka ini sudah memberikan pakan dengan campuran ganja sekitar 5 bulan terakhir. Sedangkan untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka, sudah sekitar satu tahun terakhir," paparnya.

Selain memberikan ganja kepada burung merpati agar menang dalam kontes, Kusworo menyebut bahwa para tersangka juga berperan sebagai pengedar.

Baca Juga: Tanggapan Kerabat Lesti Kejora hingga Warga Cianjur Soal Dugaan KDRT Rizky Billar, Guru SMP: Sudah Feeling

"Dari keterangan saksi-saksi, ketiga tersangka ini juga merupakan pengedar sehingga dikategorikan sebagai bandar dengan ancaman yang tentunya lebih berat berdasarkan keputusan hakim," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan 111 UU 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Heboh! Lee Min Ho Ikut Belasungkawa atas Tragedi Kanjuruhan, Netizen: Makasih Perhatiannya Oppa

"Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp10 miliar," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x