Baca Juga: Jarang Diketahui! Begini Cara agar Bisa Hindari Selingkuh bagi Ekstrovert dan Introvert
Kusworo menyebut, para tersangka pada awalnya hanya coba-coba memberikan ganja kepada burung merpati untuk dikonsumsi.
"Tersangka ini sudah memberikan pakan dengan campuran ganja sekitar 5 bulan terakhir. Sedangkan untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka, sudah sekitar satu tahun terakhir," paparnya.
Selain memberikan ganja kepada burung merpati agar menang dalam kontes, Kusworo menyebut bahwa para tersangka juga berperan sebagai pengedar.
"Dari keterangan saksi-saksi, ketiga tersangka ini juga merupakan pengedar sehingga dikategorikan sebagai bandar dengan ancaman yang tentunya lebih berat berdasarkan keputusan hakim," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan 111 UU 35 Tahun 2009.
Baca Juga: Heboh! Lee Min Ho Ikut Belasungkawa atas Tragedi Kanjuruhan, Netizen: Makasih Perhatiannya Oppa
"Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp10 miliar," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***