Ada-Ada Aja! Burung Merpati Dicekok Narkoba Supaya Menang Kontes, Polisi Bekuk 3 Tersangka dan Sita 3 Kg Ganja

- 4 Oktober 2022, 17:58 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat ekspose kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Selasa 4 Oktober 2022
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat ekspose kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Selasa 4 Oktober 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus narkotika dan mengamankan belasan tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba, mulai dari ganja, sabu, hingga ribuan pil Trihexyphenidyl.

Dalam kasus ini, selain mengamankan para tersangka dan barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah burung merpati.

Baca Juga: Kondisi Terkini Lesti Kejora Usai Dibanting dan Dicekik Rizky Billar, Polisi: Ada Pergeseran Tulang Leher

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, jajaran mengungkap kasus ini selama dua pekan, mulai dari 20 September hingga 4 Oktober 2022.

"Petugas berhasil mengungkap 11 kasus dan mengamankan 17 tersangka dan menyita ganja, sabu, ribuan pil Trihexyphenidyl, dan sejumlah burung merpati," papar Kusworo didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Andri Alam Wijaya saat ekspose narkoba di Mapolresta Bandung, Selasa 4 Oktober 2022.

Dari 11 kasus yang berhasil diungkap dan 17 tersangka yang diamankan, ada satu kasus yang menurutnya menarik.

Baca Juga: Tak Jera Bikin Tayangan Kontroversial, Ini Daftar Konten Baim Wong yang Pernah Bermasalah

Tiga tersangka, lanjutnya, kedapatan memiliki ganja untuk dikonsumsi oleh burung merpati.

Mereka berinisial DF, RF dan RM. Dari ketiganya, petugas berhasil menyita 3 kilogram ganja.

"Ketiga-tiganya warga Kabupaten Bandung, Kecamatan Katapang," kata Kusworo.

Dijelaskannya, ganja yang dimiliki para tersangka diberikan kepada burung merpati supaya menang dalam kontes yang diikuti.

Baca Juga: Liga Champions : Sports Mole Prediksi Eintracht Frankfurt Draw 2-2 Hadapi Tottenham Hotspur          

Dalam kontes burung merpati tersebut, yang menjadi penentu kemenangan adalah semakin tinggi burung merpati terbang dan semakin kencang burung merpati menukik ke bawah.

"Para tersangka ini menggunakan ganjanya itu dicampur dengan air untuk diminum, dan juga biji-bijinya dicampur dalam makanannya burung merpati ini," beber Kusworo.

Dengan pakan ganja ini, tambahnya, burung merpati tersebut menjadi kuat dan lebih berani.

Baca Juga: Disorot Media Asing, 33 Anak Menjadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Kementerian PPPA Ungkap Secara Rinci

Selain itu, burung merpati terbangnya semakin tinggi dan menukiknya sangat tajam, bahkan sampai menabrak tanah dan mati.

"Tersangka berani untuk menggunakan ganja tersebut karena kalau dihitung-hitung, modal yang dia keluarkan untuk beli burung merpati dan untuk beli ganja," ujarnya.

"Seandainya dia menang lebih, uangnya bisa membeli kembali ganja tersebut. Selain itu, ganja tersebut juga digunakan oleh para tersangka ini," tambahnya.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Begini Cara agar Bisa Hindari Selingkuh bagi Ekstrovert dan Introvert

Kusworo menyebut, para tersangka pada awalnya hanya coba-coba memberikan ganja kepada burung merpati untuk dikonsumsi.

"Tersangka ini sudah memberikan pakan dengan campuran ganja sekitar 5 bulan terakhir. Sedangkan untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka, sudah sekitar satu tahun terakhir," paparnya.

Selain memberikan ganja kepada burung merpati agar menang dalam kontes, Kusworo menyebut bahwa para tersangka juga berperan sebagai pengedar.

Baca Juga: Tanggapan Kerabat Lesti Kejora hingga Warga Cianjur Soal Dugaan KDRT Rizky Billar, Guru SMP: Sudah Feeling

"Dari keterangan saksi-saksi, ketiga tersangka ini juga merupakan pengedar sehingga dikategorikan sebagai bandar dengan ancaman yang tentunya lebih berat berdasarkan keputusan hakim," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan 111 UU 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Heboh! Lee Min Ho Ikut Belasungkawa atas Tragedi Kanjuruhan, Netizen: Makasih Perhatiannya Oppa

"Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp10 miliar," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x