Untuk mendorong UMKM untuk mengurus NIB, di MPP juga telah disediakan layanan berbantuan OSS yang memberikan memfasilitasi pembuatan NIB bagi para pelaku usaha, khususnya untuk peserta UMKM.
"Proses pembuatan NIB hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 10 menit. Persyaratan sangat mudah hanya KTP, akun, NPWP serta email," tutur Ronny Ahmad Nurdin.
Ronny Ahmad Nurdin juga menjelaskan, bahwa pihak DPMPTSP selalu melakukan koordinasi dengan kewilayahan yaitu dengan kecamatan-kecamatan untuk menjaring infomasi mengenai data-data pelaku usaha serta bersinergi dengan Dinas KUKM, Disdagin, Disbudpar dan lain sebagainya.
"Mulai karakteristiknya juga kendala-kendalanya, sehingga diperoleh informasi sebagai bahan koordinasi lebih lanjut dengan dinas-dinas teknis lainnya," jelas kepala DPMPTSP tersebut.
DPMPTSP mengimplementasikan pelayanan perizinan secara online agar para pelaku usaha terutama UMKM, bisa lebih mudah dalam mengajukan perizinan secara aman, cepat, nyaman dan efisien melalui sistem yang sudah terintegrasi.
Website invest.bandung.go.id juga hadir, sebagai bentuk pemberian kemudahan informasi bagi para pelaku usaha untuk mengetahui peta potensi dan bagaimana peluang di Kota Bandung.
"Para pelaku usaha dapat mengakses dan membuat akun pada website tersebut. Berkolaborasi dengan kewilayahan dan dinas-dinas teknis terkait untuk menjaring para pelaku usaha sesuai dengan karakteristiknya," ungap Ronny.
"Disana kita tidak hanya memasarkan program investasi pemerintah, BUMD, namun kita juga menggerakkan investasi di masyarakat" lanjut Ronny.