"Dari hasil interogasi petugas, akhirnya tersangka mengaku bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian," sambungnya.
Baca Juga: Cocok untuk Diet! Simak Resep Tempe Orek Praktis dan Rendah Kalori, Bagaimana Cara Pembuatannya?
Kusworo menyebut, dalam melakukan aksi curanmor di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, tersangka berhasil menggasak satu kendaraan jenis N-Max.
"Dari lima tersangka yang diamankan, satu tersangka diantaranya masih di bawah umur. Dari pengakuan, para tersangka ini pertama kali melakukan curanmor," imbuhnya.
Kusworo menegaskan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama adalah tujuh tahun penjara," pungkasnya.***