Dijual Secara Online, Polresta Bandung Ungkap Home Industry Miras Impor Oplosan di Cimenyan

- 29 Juli 2022, 17:44 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti botol miras oplosan bermerk yang disita dari tangan tersangka
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti botol miras oplosan bermerk yang disita dari tangan tersangka /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Kasus ini, kata ia, dapat diungkap setelah dilakukan pengembangan dari temuan miras impor palsu yang beredar di lapangan.

Baca Juga: Pikiran-Rakyat.com Buka Peluang Magang Content Creator untuk Mahasiswa, Berminat? Simak Cara Pendaftarannya!

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Satnarkoba Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan terhadap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

"Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak 2018 sampai sekarang," ujar Kusworo.

Akibat perbuatannya, tegas Kusworo, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Pangan serta UU KUHP 204 yang berbunyi, barang siapa menjual barang-barang yang diketahui isinya adalah membahayakan jiwa dan kesehatan, maka dapat dipidana penjara.

Baca Juga: Silsilah Kerajaan Brunei Darussalam, Berdiri Diatas Bayang Kerajaan Inggris hingga Merdeka Sebagai Negara Kaya

"Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah