Kasus ini, kata ia, dapat diungkap setelah dilakukan pengembangan dari temuan miras impor palsu yang beredar di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Satnarkoba Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan terhadap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
"Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak 2018 sampai sekarang," ujar Kusworo.
Akibat perbuatannya, tegas Kusworo, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Pangan serta UU KUHP 204 yang berbunyi, barang siapa menjual barang-barang yang diketahui isinya adalah membahayakan jiwa dan kesehatan, maka dapat dipidana penjara.
"Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***