JURNAL SOREANG - Perumda Air Minum Tirta Raharja, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung, berencana menyesuaikan tarif air minum di tahun 2022.
Hal ini disampaikan Manajer Junior Hukum, Humas dan Kesekretariatan, Astria Wulantirta dalam keterangannya, Kamis 21 Juli 2022.
Disampaikan Astria, PDAM merupakan BUMD milik pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019.
"PDAM ini sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melayani kebutuhan air minum masyarakat/pelanggan di Kabupaten Bandung, sebagian Kota Cimahi, dan sebagian Kabupaten Bandung Barat," jelas Astria.
Diterangkannya, Perumda Air Minum Tirta Raharja disebar menjadi 4 (empat) wilayah pelayanan.
Pertama, wilayah pelayanan 1 meliputi.Kecamatan Soreang, Katapang, Cangkuang, Kutawaringin, Ciwidey Rancabali, dan Pasir Jambu.
Baca Juga: Hanya Bermain Game Mudah bisa Dapat Cuan, Berikut Review Aplikasi Penghasil Uangnya
Kemudian wilayah kedua meliputi, Kecamatan Banjaran, Pameungpeuk, Cimaung, Baleendah, Bojongsoang, Dayeuhkolot, dan Pangalengan.
Selanjutnya wilayah pelayanan 3 yang meliputi Kecamatan Ciparay, Pacet, Majalaya, Cicalengka, Rancaekek, Solokan Jeruk, Paseh, Cikancung, dan Cileunyi.