Lebih jauh Astria menerangkan, Tarif Rendah yaitu tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding biaya.
Sedangkan untuk Tarif Dasar yakni tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar dan untuk Tarif Penuh yaitu tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding biaya dasar.
"Biaya dasar merupakan biaya yang diperlukan untuk menutup kebutuhan operasional pelayanan air minum," urainya.
Dimana, kata ia, tahapan penyesuaian tarif ini dimulai pada bulan September 2022 dengan tarif Rp2.700/m3, Rp5.400/m3, dan Rp7.800/m3.
Kemudian, pada Januari 2023 dengan tarif Rp3000/m3, Rp5.900/m3, dan Rp.8300/m3.
Selanjutnya pada bulan Mei 2023 dengan besaran tarif Rp3.200/m3, Rp6.500/m3, dan Rp8.800/m3.
Baca Juga: Ada Peran Louis Van Gaal Dibalik Kepindahan Matthijs de Ligt Dari Juventus ke Bayern Munchen?
"Untuk bulan September 2023 yakni Rp3.500/m3, Rp7.100/m3, dan Rp9.500/m3," ucapnya.
Lebih jauh Astria menyampaikan, keterjangkauan dilakukan dengan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimun Propinsi (UMP).