Soroti Lahan Pengganti PT Geo Dipa Energi, Jamparing Institut Datangi DPRD, Berikut Penjelasan Komisi A

- 5 Juli 2022, 21:19 WIB
Gelar audensi, Soroti Lahan Pengganti PT Geo Dipa Energi, Jamparing Institut Datangi DPRD, Berikut Penjelasan dan langkah Komisi A
Gelar audensi, Soroti Lahan Pengganti PT Geo Dipa Energi, Jamparing Institut Datangi DPRD, Berikut Penjelasan dan langkah Komisi A /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah, menyoroti terkait lahan pengganti PT Geo Dipa energi yang tercantum dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Untuk membahas sejauh mana realisasi lahan pengganti tersebut, Jamparing Institut menggelar audensi bersama DPRD Kabupaten Bandung melalui komisi A.

"Ya, kita mendatangi DPRD untuk mengetahui sejauh pengawasan DPRD terkait proyek pengembangan perusahaan PT Geo Dipa energi II khususnya terkait lahan pengganti dan apa yang menjadi kewenangan daerah," kata Dadang Risdal Aziz ketua Jamparing Institut kepada Wartawan, Selasa 5 Juli 2022.

Baca Juga: Update Transfer Manchester United, 2 Pemain Segera Diumumkan, Lisandro Martinez Segera Menyusul?

Menurutnya, pihaknya akan melayangkan kembali surat audensi karena saat itu tidak mendapatkan keterangan yang pas baik dari DPRD atau SKPD terkait.

"Meski belum puas karena tidak mendapat keterangan pas, kami menggelar audensi terkait lahan pengganti PT Geo Dipa dan seluruh perizinan yang menjadi kewenangan Pemkab Bandung," jelasnyam

"Secepatnya kami akan melayangkan surat audensi kedua, dan berharap semua SKPD dan anggota DPRD bisa hadir," sambungnya.

Baca Juga: 3 Julukan Seo Hyun Jin yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Disebut Ratu Chemistry!

Risdal sapaan akrab ketua Jamparing Institut mengatakan, maksud dan tujuan mengajukan audensi dengan DPRD untuk mempertanyakan sejauh mana mengetahui terkait pelaksanaan proyek tersebut dan perizinan yang menjadi kewenangan Pemkab Bandung.

"Menurut kami, perizinan PT Geo Dipa perlu ditelusuri oleh DPRD karena berlokasi di wilayah kawasan hutan lindung yang berada di kabupaten Bandung," tuturnya.

Karena berada di wilayah Kabupaten Bandung, kata Risdal, maka wajar ketika DPRD bersama seluruh SKPD terkait melakukan penelusuran terkait perizinan dan kewajiban yang harus dilakukan PT Geo Dipa energi.

Baca Juga: Binary Option Update : Berikut Barang Sitaan Dinan Fajrina atas Terlibatnya Doni Salmanan dalam Kasus Quotex

"Itu kan proyek nasional yang berada di wilayah kabupaten Bandung, maka pemerintah harus hadir untuk mengkaji dampak positif dan negatifnya kepada daerah dan masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, apa yang menjadi kewajiban perusahaan tersebut kepada masyarakat dan pemerintah harus benar benar dikawal agar benar benar terealisasi.

Sehingga masyarakat dan daerah akan merasakan positif dari hadirnya perusahaan tersebut, salah satunya lahan pengganti agar kelestarian alam dan serapan air di wilayah tersebut tetap terjaga.

Baca Juga: Berikut 5 Pemain asal Afrika Terbaik Sepanjang Sejarah Juventus, Salah Satunya Mantan Pemain Liverpool

"Warga masyarakat harus merasakan dampak positif, dan pemerintah harus memperhitungkan dampak negatif mulai jangka pendek sedang dan panjangnya. Selain itu, harus menciptakan solusi," jelasnya.

Hal tersebut akan kami bahas tuntas pada audensi kedua, dan berharap semua SKPD terkait bisa hadir dan mendesak DPRD untuk menerapkan pengawasan secara ketat.

"Harus ada tindakan tegas dari pemerintah kepada perusahaan, seperti saat ini izin izin masih berproses tapi pembangunan di lokasi sudah dimulai," tegasnya.

Baca Juga: LIGA EROPA: Chelsea Naikan Tawaran untuk Matthijs de Ligt, Man United Mulai Rayu Paulo Dybala

Dengan demikian, pihaknya sangat menyayangkan pemerintah kabupaten Bandung melalui dinas terkait tidak mengambil langkah tegas.

"Semoga saat audensi kedua nanti, bisa dihadiri pimpinan DPRD dan dihadiri SKPD terkait agar mendapat langkah dan keputusan yang kongkrit," ujarnya.

Sementara itu Tedi Surahman sekretaris komisi A DPRD Kabupaten Bandung menjelaskan, pihaknya memang menerima audensi Jamparing Institut sesuai dengan surat ajuan.

Baca Juga: Bobotoh Pasti Tahu! Pemain Persib Bandung Ini Jadi Momok Buat Persiram Raja Ampat

"Ya, kami sudah menerima audensi dari Jamparing Institut terkait perusahaan panas bumi PT Geo Dipa. Mereka menyampaikan aspirasi dan pertanyaan kepada DPRD, salahsatunya terkait pengawasan dalam proses penggantian lahan dan perizinan yang menjadi kewenangan Pemkab Bandung," kata Tedi.

Karena ada beberapa pertanyaan yang menyakiti SKPD teknis, kata Tedi, pihaknya menyarankan untuk kembali melayangkan surat audensi kedua dan ditujukan kepada lintas komisi.

"Kami memberikan jawaban sesuai dengan mitra kerja komisi A, kalau teknis pengawasan adanya di SKPD mitra komisi lain. Sehingga, memang perlu digelar audensi kedua," jelasnya.

Baca Juga: Update Kasus Binary Option : Doni Salmanan Huni Lapas Kebonwaru Bandung, Menunggu Sidang atas Kejahatannya

Dalam audensi tersebut, kata Tedi, terungkap terkait perizinan yang menjadi kewenangan pemkab Bandung, seperti IMB.

"Menurut keterang dinas terkait yang hadir saat audensi tadi, untuk perizinan PT Geo Dipa energi I sudah ada, sementara yang Geo Dipa II sedang proses," katanya.

Hal itu yang menjadi salah satu pertanyaan Jamparing intitut, kenapa perizinan sedang proses, tapi pembangunan dan pengeboran sumur sudah dimulai.

Baca Juga: Gacor di AS Roma, Nicolo Zaniolo, Akan Jadi Tumpuan Juventus Untuk Raih Trofi di Musim Nanti?

"Nah, hal itu menjadi dasar evaluasi dan akan dibahas pada audensi kedua dengan menghadirkan SKPD terkait dan bila perlu pihak perusahaan akan diundang agar mendapat kejelasan," ungkapnya.

Hal senada dikatakan Riki Ganesa, anggota komisi A yang hadir pada audensi tersebut mengatakan, mendapat informasi terkait proses pembangunan sudah dilaksanakan sementara perizinan baru berproses, pihaknya mungkin akan malakukan sidak ke lokasi.

"Untuk mengetahui kebenaran, mungkin dalam waktu dekat komisi A akan melakukan sidak mengecek informasi sekaligus menjawab pertanyaan. Kenapa izin baru berproses, pembangunan sudah dimulai," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah