NAIK HAJI 2022: Update! Jemaah Tetap Dapat Jatah Makan Jelang dan Selama Armuzna, Menu Khas Nusantara?

- 30 Juni 2022, 19:33 WIB
NAIK HAJI 2022: Update! Jemaah Tetap Dapat Jatah Makan Jelang dan Selama Armuzna, Menu Khas Nusantara?
NAIK HAJI 2022: Update! Jemaah Tetap Dapat Jatah Makan Jelang dan Selama Armuzna, Menu Khas Nusantara? /Tangkap layar YouTube/Alman Mulyana.

JURNAL SOREANG - PPIH atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji, pastikan Jemaah haji Indonesia bisa mendapat makan sampai dengan pelaksanaan puncak haji yang akan dilaksanakan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), dimulai dari 8 hingga 8 Dzulhijjah 1443 H.

Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-rakyat.com dari laman resmi kemenag.go.id yang diunggah pada 30 Juni 2022, berikut penuturan dari Mukhammad Khanif selaku Kepala Daker Makkah.


“Ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Jadi Jemaah haji tahun ini, tiga hari menjelang Armuzna itu tetap mendapatkan katering,” tutur Mukhammad Khanif bertempat di Syisah, Makkah pada 30 Juni 2022.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Perkuat Keamanan di Masjidil Haram! Umam Berharap Agar Jemaah Merasa Aman? Ini Penjelasannya

Saat para Jemaah hajiberada di hotel, sampai dengan proses pergeseran jemaah ke Arafah, Jemaah akan mendapatkan jatah makan seperti baisanya yaitu 3 kali sehari yaitu pada pagi, siang dan malam hari serta buah-buahan sebagai tambahan.

“Nanti (selama Armuzna) Jemaah akan dilayani (konsumsinya) oleh Muasasah Asia Tenggara, mulai sejak Jemaah tiba di Armuzna sampai nanti kembali lagi ke hotel di Mekkah. Jadi jatah makan sebenarnya bukan berhenti, hanya berganti saja,” jelas Khanif.

Untuk Jatah makan yang diberikan oleh Muasasah Asia Tenggara, akan diberikan khusus untuk Jemaah haji saat ada di Armuzna (8-13 Dzulhijjah).

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Update! Jadwal Terbaru untuk Lempar Jumrah Jemaah Per 28 Juni, Diganti Akibat Cuaca Panas?

“Sama (katering dalam kemasan), menunya sesuai dengan kita. (Menu) Sudah kita kirim ke Muasasah dan bersedia Muassasah,” ucap Khanif.

Halaman:

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x