Cabuli Keponakan Sendiri Selama Tiga Bulan di Katapang Bandung, Tersangka Ancam Marahi Korban Jika Mengadu

- 16 Juni 2022, 13:15 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengintrogasi ES tersangka tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri di Katapang Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengintrogasi ES tersangka tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri di Katapang Kabupaten Bandung. /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

Setelah itu, lanjutnya, tersangka ES mendudukkan korban dan kemudian memasukkan jarinya ke vagina korban.

Baca Juga: Bobotoh Pasti Tahu! Ini Dia Pencetak Gol Terakhir Persib Bandung ke Gawang Persebaya Surabaya

"Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali," beber Kusworo.

"Tersangka ini adalah paman kandung dari korban," sambungnya menambahkan.

Kronologis sebelum kejadian, terang Kusworo, keluarga korban tidak memiliki tempat tinggal. Akhirnya IS, selaku ibu kandung korban, menitipkan korban ke rumah tersangka ES.

Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023, Robert Alberts Ucapkan Selamat

"Jadi korban ini serumah dengan tersangka. Pada saat itulah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan ES," jelasnya.

Lebih jauh Kombes Pol Kusworo mengatakan, tersangka ES langsung memasukan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin korban sambil duduk di samping kanan korban.

"Setelah melakukan perbuatan cabul, tersangka mengancam kepada korban bahwa jangan bilang kepada siapapun. Kalau diberitahu kepada orang lain, maka korban akan dimarahi oleh tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Sah! Sadio Mane Tinggalkan Liverpool dan Lanjut di Bundesliga, Inilah Klub Beruntung Yang Dapatkan Jasanya?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah