Cabuli Keponakan Sendiri Selama Tiga Bulan di Katapang Bandung, Tersangka Ancam Marahi Korban Jika Mengadu

- 16 Juni 2022, 13:15 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengintrogasi ES tersangka tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri di Katapang Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengintrogasi ES tersangka tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri di Katapang Kabupaten Bandung. /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

Diungkapkan Kusworo, tersangka ES berhasil diamankan pada 7 Juni 2022. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU UU RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka ES terancam hukuman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah