Kasus Pembunuhan dan Pembuangan Mayat di Garut, Kolonel Priyanto Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

- 8 Juni 2022, 06:23 WIB
Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup /PMJ

JURNAL SOREANG - Kasus pembunuhan dan pembuangan mayat di garut Handi dan Salsabila telah sampai diputusan pengadilan.

Kolonel Priyanto dihukum dengan putusan penjara seumur hidup dan di pecat dari TNI.

Kejam, apa yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto seorang TNI yang seharusnya melindungi warga Indonesia.

Namun setelah tak sengaja menabrak Handi dan Salsabila, ia malah membuang keduanya di Kali Serayu Banyumas.

Baca Juga: Masjid Terbesar dan Terindah didunia, Nomor 6 Ada di Indonesia

Sungguh tidak memiliki hati nurani, padahal saat itu Handi masih hidup.

Kolonel Priyanto melakukan ini dengan dua anakbuahnya, ia menjadi otak dari kejahatan ini.

Kolonel Priyanto mengaku melakukan ini agar ia dan anak buahnya tak mendapat masalah.

Sungguh bodoh, padahal saat kejadian banyak orang yang memfoto dirinya dan bahkan plat mobilnya.

Baca Juga: Tes IQ: Coba Temukanlah Nama Anak Kelima dari Seorang Ayah, Buktikan jika Anda Memiliki Fokus yang Baik

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x