"Kita juga kenakan Pasal 365 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara, karena beberapa barang milik korban dibawa pergi oleh para pelaku," sambung Kusworo.
Saat ini, Kusworo mengaku pihaknya melakukan pendalaman atas kemungkinan diterapkan pasal pembunuhan berencana yang menewaskan pesilat DS tersebut.
Baca Juga: Tes IQ! 10 Kuis Pengetahuan Sejarah Islam, Jika Kamu Mengaku Jenius Coba Jawab Dulu!
"Informasi dari para pelaku, ada yang menyatakan secara spontan. Namun faktanya, ada sajam yang dibawa dari rumah," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***