Tersangka Ngaku Spontan Tapi Bawa Sajam? Polri Dalami Kemungkinan Pembunuhan Berencana Terhadap DS di Katapang

- 22 Mei 2022, 21:33 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana menunjukkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka saat gelar perkara, Minggu 22 Mei 2022
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana menunjukkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka saat gelar perkara, Minggu 22 Mei 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Kita juga kenakan Pasal 365 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara, karena beberapa barang milik korban dibawa pergi oleh para pelaku," sambung Kusworo.

Saat ini, Kusworo mengaku pihaknya melakukan pendalaman atas kemungkinan diterapkan pasal pembunuhan berencana yang menewaskan pesilat DS tersebut.

Baca Juga: Tes IQ! 10 Kuis Pengetahuan Sejarah Islam, Jika Kamu Mengaku Jenius Coba Jawab Dulu!

"Informasi dari para pelaku, ada yang menyatakan secara spontan. Namun faktanya, ada sajam yang dibawa dari rumah," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah