"Ada yang berperan sebagai yang memegangi korban, ada yang menendangi punggung, dan ada yang melakukan penusukan kepada korban yang mengakibatkan luka tusuk pada korban," jelas Kusworo.
Meski para tersangka sempat kabur, pihaknya berhasil meringkus semuanya di dua tempat berbeda dalam kurun waktu 2x24 jam.
"2 orang ditangkap di Kecamatan Majalaya, sedangkan 6 sisanya diamankan di Pasar Maroko di Kabupaten Bandung Barat," tutur Kusworo.
Barang bukti sajam berupa golok, 4 unit motor, serta baju pesilat DS pada saat dilakukan penganiayaan juga turut diamankan.
Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Wilayah Bogor dan Sekitarnya, Senin 23 Mei 2022
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sesuai dengan perannya masing-masing dalam kasus ini.
Tersangka yang melakukan penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kemudian yang menghasut dikenakan Pasal 160 dengan ancaman penjara 6 tahun karena mengakibatkan teman-temannya melakukan perbuatan penganiayaan.
Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Jeli Penglihatanmu? Mari Buktikan Dengan Menemukan Hurup Tersembunyi