Tersangka Ngaku Spontan Tapi Bawa Sajam? Polri Dalami Kemungkinan Pembunuhan Berencana Terhadap DS di Katapang

- 22 Mei 2022, 21:33 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana menunjukkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka saat gelar perkara, Minggu 22 Mei 2022
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana menunjukkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka saat gelar perkara, Minggu 22 Mei 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pesilat berinisial DS di Katapang.

Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh 8 orang tersebut menyebabkan pesilat DS meninggal dunia.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pesilat DS merupakan anggota perguruan silat Gajah Putih.

Baca Juga: Biodata dan Profil Kiki Narendra, Pemeran Pak Prabu dalam Film KKN di Desa Penari

Adapun awal mula terjadinya kasus ini karena salah satu tersangka yang berinisial WG mempunyai dendam terhadap pesilat DS.

"Adapun permasalahan awalnya, berawal sejak bulan Januari 2022 sudah ada perselisihan antara korban dengan6 tersangka inisialnya WG," ungkap Kusworo dalam keterangannya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Minggu 22 Mei 2022.

Ditambahkan Kusworo, peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Rabu 18 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Enam Industri dan Satu Asosiasi Tandatangani Kerja Sama dengan Kemendikbudristek

"Jadi pada siang hari korban bertemu dengan WG, kemudian terjadi perselisihan kembali," beber Kusworo.

Tersangka WG kemudian menghasut 7 orang temannya untuk menganiaya pesilat DS secara bersama-sama saat berpapasan.

"Ada yang berperan sebagai yang memegangi korban, ada yang menendangi punggung, dan ada yang melakukan penusukan kepada korban yang mengakibatkan luka tusuk pada korban," jelas Kusworo.

Baca Juga: Sebelum Kim Garam LE SSERAFIM Kena Skandal Bullying, Ini Respon Ortu Soal Dirinya yang Debut Jadi Idol K-Pop

Meski para tersangka sempat kabur, pihaknya berhasil meringkus semuanya di dua tempat berbeda dalam kurun waktu 2x24 jam.

"2 orang ditangkap di Kecamatan Majalaya, sedangkan 6 sisanya diamankan di Pasar Maroko di Kabupaten Bandung Barat," tutur Kusworo.

Barang bukti sajam berupa golok, 4 unit motor, serta baju pesilat DS pada saat dilakukan penganiayaan juga turut diamankan.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Wilayah Bogor dan Sekitarnya, Senin 23 Mei 2022

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sesuai dengan perannya masing-masing dalam kasus ini.

Tersangka yang melakukan penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kemudian yang menghasut dikenakan Pasal 160 dengan ancaman penjara 6 tahun karena mengakibatkan teman-temannya melakukan perbuatan penganiayaan.

Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Jeli Penglihatanmu? Mari Buktikan Dengan Menemukan Hurup Tersembunyi

"Kita juga kenakan Pasal 365 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara, karena beberapa barang milik korban dibawa pergi oleh para pelaku," sambung Kusworo.

Saat ini, Kusworo mengaku pihaknya melakukan pendalaman atas kemungkinan diterapkan pasal pembunuhan berencana yang menewaskan pesilat DS tersebut.

Baca Juga: Tes IQ! 10 Kuis Pengetahuan Sejarah Islam, Jika Kamu Mengaku Jenius Coba Jawab Dulu!

"Informasi dari para pelaku, ada yang menyatakan secara spontan. Namun faktanya, ada sajam yang dibawa dari rumah," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah