Selain itu, lanjutnya, penutupan perlintasan sebidang selaras dengan kewenangan pembina jalan serta pembangunan barrier sepanjang jalur KA atau sterilisasi.
“Di sini kami mengetahui kewenangan masing-masing dalam upaya melakukan pengamanan di kawasan perlintasan kereta api. Mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan daerah,” jelas Kang DS.
Selain mengeluarkan sejumlah kebijakan, tambah Kang DS, pihaknya juga berencana melaksanakan langkah preventif berupa sosialisasi pada Juni mendatang.
“Kami berencana mengadakan kegiatan Gerakan Nasional bersama Direktorat Keselamatan Ditjen KA kemenhub, BTP, dan PT. KAI terkait penutupan perlintasan sebidang," imbuhnya.
Baca Juga: Baca 3 Kali saat Sujud Terakhir Shalat, Urusan Rezeki hingga Hajat Lainnya Bisa Dikabulkan Allah SWT
"Dari 5 titik yang sudah diinventory Dishub Kabupaten Bandung, nanti akan dipilih lokus yang sekiranya mudah ditangani dengan sosialisasi, konsolidasi, dan aksinya,” pungkas Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna. ***