Dimana, lanjut Kusworo, jajaran juga telah berhasil mengungkap peredaran dan mengamankan seorang kurir narkoba jenis ganja.
Baca Juga: Sempat Pensiun, 5 Pemain Ini Kembali Bela Negaranya di Piala Dunia, Salah Satunya Lionel Messi?
Petugas, kata ia, berhasil menangkap tersangka berinisial HP (34) serta mengamankan ganja seberat satu kilogram, dengan lokasi kejadian di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
"Untuk yang satu kilogram ganja kerja sama antara Polresta Bandung dengan Lapas Cipinang," jelasnya.
Lebih lanjut Kusworo mengatakan, untuk kasus lainnya, jajaran juga mengungkap peredaran dan penyalahgunaan obat keras jenis Trihexyphenidil sebanyak 1.937 butir.
"Ada dua tersangka kasus ini berinisial CP (24) dan RF (28). Kami ungkap di Kecamatan Ibun dan Pacet," imbuhnya.
Kusworo menyebut, keempat tersangka masing-masing akan dijerat dengan pasal berbeda.
Untuk DR, kata ia, terancam Pasal 114 ayat (2) diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
Baca Juga: Setelah Dihujat Akibat Konten LGBT, Deddy Corbuzier Minta Maaf dan Lakukan Take Down Video