Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas Baleendah saat Momen Idul Fitri, Kurir Narkoba Diringkus Polresta Bandung

- 10 Mei 2022, 17:28 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan tersangka saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Selasa 10 Mei 2022
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan tersangka saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Selasa 10 Mei 2022 /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

Kemudian, lanjutnya, tersangka HP dijerat Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8 miliar.

"Sedangkan tersangka CP dan RF dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 JO Pasal 98 Ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah