Kemudian, lanjutnya, tersangka HP dijerat Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8 miliar.
"Sedangkan tersangka CP dan RF dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 JO Pasal 98 Ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***