Kurun Waktu 12 Hari, Satnarkoba Polresta Bandung Ringkus Empat Kurir Narkoba di 4 Kecamatan

- 10 Mei 2022, 16:39 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan saat gelaran ekpose kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Selasa 10 Mei 2022
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan saat gelaran ekpose kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Selasa 10 Mei 2022 /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

"Atas kerjasama Polresta Bandung dengan petugas lapas Baleendah hal ini bisa diungkap dan tersangka berhasil diamankan serta akan ditindaklanjuti dengan pengembangan berikutnya," sambungnya.

Baca Juga: Alasan sang Bintang Brazil Ingin Pensiun Dini Pasca Piala Dunia 2022 Qatar, Neymar Dapat Cibiran dari Suporter

Kusworo melanjutkan, pada 2 Mei 2022,  kurir tersebut membawa makanan seolah-olah dalam rangka hari raya. 

Namun, sambungnya, petugas Lapas Baleendah dengan Polresta Bandung melakukan penyambungan dan menginspeksi apa yang menjadi barang bawaan yang akan diantarkan ke terpidana.

"Setelah diketahui ternyata didalam makanan kelontong ini ada barang terlarang jenis sabu sebesar 1,9 gram, kurir dan terpidana ini adalah rekan," imbuhnya.

Baca Juga: Terkenal dengan Lagu-lagu Cinta ! Dadali Band, Semakin Sendu dengan 'Kau Terbaik Untukku', Berikut Liriknya

Ditegaskannya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka yakni HP, DR, CP dan RF dijerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 berkaitan dengan memiliki, membawa, menawarkan dan menjual dan Pasal 196 subsider 197 UU 36 Tahun 2009.

"Para tersangka terancam dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah