Berani Curi Motor di Parkiran Pesantren, Empat Pelaku Berhasil Diamankan Polresta Bandung, Kurang dari 24 Jam

Sam
- 15 April 2022, 05:25 WIB
Empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor saat digiring jajran Satreskrim Polresta Bandung saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Rabu 13 April 2022, satu pelaku diantaranya residivis atas kejahatan yang sama.
Empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor saat digiring jajran Satreskrim Polresta Bandung saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Rabu 13 April 2022, satu pelaku diantaranya residivis atas kejahatan yang sama. /Polresta Bandung /

Baca Juga: Persaingan! Kevin De Bruyne vs Cristiano Ronaldo Musim Ini, Mana yang Lebih Gacor di Liga Inggris?

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x