JURNAL SOREANG - Polresta Bandung melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), kurang dari 24 jam.
Tak tanggung-tanggung, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di area parkir Pesantren Hidayatul Hikmah di Kp. Gajah Eretan, Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Kejadiannya di parkiran Pesantren Hidayatul Hikmah sekira pukul 20.00," kata Kapolresta, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Rabu 13 April 2022.
Bahkan ia menambahkan, kelakuan bejat pelaku dilakukan saat korban sedang melaksanakan solat tarawih.
"Pelaku melakukan aksinya pada saat korban sedang tarawih,"katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu,(13/4/2022).
Kapolresta menambahkan jika korban baru menyadari sepeda motor miliknya sudah raib, usai korban melaksanakan ibadah shalat tarawih dan keluar membeli makanan.
Baca Juga: Dikabarkan Akan Berpindah Klub, Victor Igbonefo Berikan Klarifikasi, Apakah Akan Bertahan di Persib?
"Korban ini sebelumnya telah diingati oleh temannya dan ditanya motor siapa itu yang lampunya menyala, namun yang bersangkutan tidak sadar. Setelah yang bersangkutan selesai shalat tarawih dan keluar membeli gorengan melihat motornya tidak ada," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil laporan dan mendapatkan bukti - bukti, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada empat tersangka.
Tanpa waktu lama, kurang dari 24 jam keempat pelaku yakni OH (20), S (20), I (21) dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
Kapolresta mengatakan, jika dari keempat pelaku itu, satu diantara merupakan residivis, yang berinisial RG.
"Dari keempat pelaku ini, salah satunya yang berinisial RG sudah lima kali residivis dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya," tegas Kusworo.
Bahkan dalam proses penangkapan, jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan sebanyak 16 kendaraan roda dua berbagai merek.
"Dan pada saat dilakukan penangkapan, anggota kami juga berhasil mengamankan sebanyak enam belas unit kendaraan roda dua berbagai merek. Dari beberapa barang bukti ini Insya Allah akan kami antarkan ke rumah korban untuk pinjam pakai," tutupnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku diantaranya 8 mata astag, 3 kunci motor yang telah dimodivikasi, 1 gagang kunci T dan 16 unit kendaraan roda dua.
Baca Juga: Persaingan! Kevin De Bruyne vs Cristiano Ronaldo Musim Ini, Mana yang Lebih Gacor di Liga Inggris?
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara.***