Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil laporan dan mendapatkan bukti - bukti, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada empat tersangka.
Tanpa waktu lama, kurang dari 24 jam keempat pelaku yakni OH (20), S (20), I (21) dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
Kapolresta mengatakan, jika dari keempat pelaku itu, satu diantara merupakan residivis, yang berinisial RG.
"Dari keempat pelaku ini, salah satunya yang berinisial RG sudah lima kali residivis dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya," tegas Kusworo.
Bahkan dalam proses penangkapan, jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan sebanyak 16 kendaraan roda dua berbagai merek.
"Dan pada saat dilakukan penangkapan, anggota kami juga berhasil mengamankan sebanyak enam belas unit kendaraan roda dua berbagai merek. Dari beberapa barang bukti ini Insya Allah akan kami antarkan ke rumah korban untuk pinjam pakai," tutupnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku diantaranya 8 mata astag, 3 kunci motor yang telah dimodivikasi, 1 gagang kunci T dan 16 unit kendaraan roda dua.