Merujuk kepada surat instruksi bupati DN saat itu, maka bupati memerintahkan kepada para kepala berangkat daerah, para camat, dan kepala desa/lurah agar mengoptimalkan pembayaran zakat PNS Pemkab Bandung.
Memerintahkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bandung menandatangani surat pernyataan kesediaan mengeluarkan zakat, infak atau sedekah sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto setiap bulannya.
Untuk nisab atau penghasilan minimal terkena zakat atau 85 gram emas setahunnya. Kalau harga emas sekarang misalnya Rp600 ribu per gram, maka penghasilan yang kena zakat adalah sekitar Rp6 juta per bulan. Penghasilannya ini dijumlahkan dari gaji dan Tukin bulanan.
Namun, surat instruksi tersebut tidak berjalan dengan baik sehingga akhirnya Bupatinya DS mengeluarkan surat instruksi no 1 tahun 2022.
Lagi-lagi instruksi Bupati juga belum mempan untuk mengumpulkan zakat dan infak ASN.***