Bukan Rencana! Perluasan Lahan Sudah Berjalan, Dasep: PT Geo Dipa Energi Harus Taat UU Tentang Panas Bumi

- 7 April 2022, 11:35 WIB
Dasep Kurnia Gunarudi anggota DPRD Kabupaten Bandung fraksi PKS yang juga ketua pansus II balam pembahasan Raperda miras.
Dasep Kurnia Gunarudi anggota DPRD Kabupaten Bandung fraksi PKS yang juga ketua pansus II balam pembahasan Raperda miras. /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.Dasep Kurnia

Dengan demikian, kata Dasep, pihak Geo Dipa Energi tidak melaksanakan seluruh norma tentang panas bumi seperti yang tertuang dalam UU Nomor 21 tahun 2014 beserta perundang-undangan terkait.

"Seharusnya, sebagai perusahaan BUMN, PT Geo Dipa Energi harus memberikan contoh positif. Janganlah melaksanakan kegiatan, sebelum prosedur syarat selesai ditempuh," jelasnya.

Sebagai wakil rakyat sekaligus warga sekitar PT Geo Dipa Energi, Dasep melihat keberadaan perusahaan tersebut belum optimal dalam memperhatikan masyarakat dan pembangunan sekitar kawasan.

Baca Juga: 10 Fakta Aplikasi OnlyFans Terbaru yang Digunakan Dea untuk Jualan Video Syur, Ternyata Ada 85 Juta Anggota

"Saya tidak menapikkan bahwa keberadaan PT Geo Dipa Energi memang kurang memperhatikan keberadaan masyarakat desa setempat," akunya.

Sehingga, lanjut Dasep, warga setempat kurang diakomodir bahkan lebih banyak pekerja yang datang dari luar Desa Sugihmukti.

"Banyak warga Desa Sugihmukti yang tidak bekerja, tapi tidak diakomodir oleh Geo Dipa Energi, malah banyak warga dari luar desa yang dipekerjakan," tegasnya.

Oleh karena itu, kata Dasep, keberadaan perusahaan yang mengelola potensi panas bumi tersebut, secara ekonomis belum memberikan efek manfaat kepada warga sekitar.

Baca Juga: Jelang SEA Games 2021, 29 Pemain Timnas Indonesia U-23 Dipanggil Pelatih Shin Tae Yong, Ini Daftarnya

"Saya pastikan, keberadaan PT Geo Dipa belum memberikan kontribusi yang nyata terhadap peningkatan ekonomi warga desa setempat," tegas Dasep.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x