Lebih jauh Kusworo menyebut, motif pelaku adalah desakan ekonomi karena pelaku tidak memiliki pekerjaan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AH dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara," pungkas Kusworo. ***