Terlilit Hutang dan Biaya Nikah, Begal Sadis di Ciparay Tusuk dan Rampas Harta Supir Taksi Online

- 28 Maret 2022, 21:26 WIB
Tersangka begal sadis berinisial AH digiring petugas saat dihadirkan dalam ekpose kasus curas di Mapolresta Bandung, Senin 28 Maret 2022
Tersangka begal sadis berinisial AH digiring petugas saat dihadirkan dalam ekpose kasus curas di Mapolresta Bandung, Senin 28 Maret 2022 /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

JURNAL SOREANG - Pelaku begal terhadap supir taksi online yang terjadi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil diringkus kepolisian.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka begal berhasil ditangkap di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung, Sabtu 26 Maret 2022.

Tersangka, kata ia, yang berinisial AH (22), merupakan warga Ciamis. Kepada penyidik, ia mengaku terpaksa melakukan aksi begal karena terlilit hutang dan butuh biaya untuk nikah.

Baca Juga: simak! Jelang Ramadhan, Berikut Adab Ziarah Kubur Oleh Ustadz Berik Said Hafizhahullah

"Korban mengalami luka lebam di pelipis mata dan tusukan di bagian leher karena sebilah pisau. Usai kejadian, tersangka merampas harta dan membawa kabur mobil milik korban," ungkap Kusworo dalam keterangannya, saat ekpose kasus begal di Mapolresta Bandung, Senin 28 Maret 2022.

Dijelaskannya, kejadian begal terjadi di wilayah Kampung Lio Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat 25 Maret 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

"Sebelum ditangkap di wilayah Cilengkrang Kota Bandung, tersangka berinisial AH sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: simak! Jelang Ramadhan, Berikut Adab Ziarah Kubur Oleh Ustadz Berik Said Hafizhahullah

Diterangkan Kusworo, dalam aksinya, tersangka AH terlebih dahulu berpura-pura menjadi penumpang taksi online. 

Dimana, lanjutnya, titik penjemputannya di wilayah Cilengkrang Kota Bandung dan menuju Ciparay Kabupaten Bandung.

"Jadi tersangka ini memang benar memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dari wilayah Cilengkrang Kota Bandung menuju Ciparay Kabupaten Bandung," terangnya.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Jakarta dan Sekitarnya, Selasa 29 Maret 2022 dan Doa Nabi Syuaib agar Dapat Keputusan

Sesampainya di tempat tujuan, sambung Kusworo, tepatnya di Jalan Mekarsari, Kampung Loa Sari, RT.003/RW.015, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciparay, tersangka merasa bingung dan meminta korban untuk meneruskan perjalanan.

Perjalanan tersebut, kata ia, sampai berjam-jam lamanya. Hingga akhirnya, menemukan jalan kecil yang berdekatan dengan area pesawahan.

"Setelah sampai di titik tujuan, tersangka mulai memukul kepala korban berkali-kali dan menempelkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban," jelasnya.

Baca Juga: Bak Ditelan Bumi, Kemanakah Sosok Fakarich Guru Affiliator Binary Option Indra Kenz yang Menghilang?

Ditambahkan Kusworo, meski posisi korban mulai tidak berdaya karena mendapat ancaman dari tersangka, akhirnya korban menuruti perintah tersangka yakni memberikan handphone, uang, mobil, dan STNK.

"Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, tersangka langsung melarikan diri," bebernya.

Usai kejadian tersebut, paparnya, korban selanjutnya melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan, jajaran Satreskrim Polresta Bandung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti dan menangkap tersangka.

Baca Juga: Reza Arap Menghina Doni Salmanan dengan Sebutan Alat Kelamin Pria Usai Kembalikan Uang Saweran, Netizen Heboh!

Lebih jauh Kusworo menyebut, motif pelaku adalah desakan ekonomi karena pelaku tidak memiliki pekerjaan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AH dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara," pungkas Kusworo. ***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x