Keadaan tersebut, terangnya, beruntung berhasil dilerai dan berujung damai. Namun, teman tersangka RM kemudian ada yang memukul korban D yang mengakibatkan korban D melarikan diri.
Selanjutnya, sambung Kusworo, korban D dikejar oleh dua tersangka dan tertangkap lalu korban D dibawa lagi ke tempat semula.
"Pada saat itu, tersangka utama RM langsung mengeluarkan pisau lipat dan melakukan penusukan terhadap korban D sebanyak dua kali di dada, dua kali di perut, satu kali di pinggang, dan satu kali di punggung," bebernya.
Korban lainnya, tambah Kusworo, yaitu S datang membawa balok kayu dan mencoba memukul tersangka untuk menghentikan perbuatannya kepada korban D.
"Namun, tersangka RM berhasil menangkisnya kemudian menusuk korban S di bagian dada dan perut masing-masing sebanyak satu kali. Setelah itu, kedua korban terkapar dan tersangka langsung melarikan diri," jelasnya.
Lebih jauh Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa ini diketahui oleh warga sekitar dan kemudian salah satu dari warga tersebut yaitu saudara Cucu melaporkannya kepada Polsek setempat.
"Di-back up oleh Satreskrim Polresta Bandung, dalam kurun waktu 36 jam, tersangka utama RM berhasil diamankan pada Kamis 10 Maret 2022 pukul 13.00 WIB di wilayah Kecamatan Soreang," ujarnya.