Pelaku Penusukan Hingga Tewas di Rancaekek Bandung Diringkus, Polisi: Tersangka Merupakan Residivis

- 14 Maret 2022, 11:46 WIB
Kapolresta Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimantoro Kurniawan saat memberikan keterangan pers ekpose kasus Penusukan hingga tewas di Mapolresta Bandung, Senin 14 Maret 2022
Kapolresta Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimantoro Kurniawan saat memberikan keterangan pers ekpose kasus Penusukan hingga tewas di Mapolresta Bandung, Senin 14 Maret 2022 /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

Ditegaskan Kusworo, atas perbuatannya, tersangka utama RM dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun, dilapis UU 170 ayat 3 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Terhadap tersangka utama RM, langsung dilakukan penahanan," ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, lanjut Kusworo, tersangka RM ini merupakan residivis kasus curanmor dengan vonis 2 tahun dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sekitar 4 bulan yang lalu.

Baca Juga: Iseng Numerologi! Seberuntung Apa Tanggal Lahir Anda, Minggu Ke-3 Maret 2022, Root 7-9 Buat Komitmen

Adapun 4 tersangka lainnya, kata ia, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini dalam pengejaran petugas.

"Terkait kondisi korban, diketahui bahwa korban D meninggal dunia sedangkan korban S masih dalam perawatan di rumah sakit," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah