Ditegaskan Kusworo, atas perbuatannya, tersangka utama RM dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun, dilapis UU 170 ayat 3 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Terhadap tersangka utama RM, langsung dilakukan penahanan," ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, lanjut Kusworo, tersangka RM ini merupakan residivis kasus curanmor dengan vonis 2 tahun dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sekitar 4 bulan yang lalu.
Baca Juga: Iseng Numerologi! Seberuntung Apa Tanggal Lahir Anda, Minggu Ke-3 Maret 2022, Root 7-9 Buat Komitmen
Adapun 4 tersangka lainnya, kata ia, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini dalam pengejaran petugas.
"Terkait kondisi korban, diketahui bahwa korban D meninggal dunia sedangkan korban S masih dalam perawatan di rumah sakit," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***