JURNAL SOREANG - Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kabupaten Bandung yang sempat tertunda selama 7 bulan, kini mulai menemui titik terang.
Sebabnya, telah terbit surat dari DPD Partai Golkar Provinsi Jabar ke DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung yang berisi instruksi terkait PAW, termasuk nama yang direkomendasikan.
Surat perintah itu diketahui beredar luas di kalangan masyarakat beberapa waktu lalu, termasuk diterima oleh Jurnal Soreang.
Baca Juga: PREVIEW, Persib VS PSIS Semarang, Persib Tampil Ful Tim
Berdasarkan surat tersebut, DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengintruksikan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti PAW atas nama H. Asep Ikhsan.
Ditandatangani oleh Plt. Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, TB. Ace Hasan Sadily dan Sekretaris, Ade Ginanjar, surat tersebut dibuat pada Selasa 8 Februari 2022 dengan Nomor: B/07/Golkar/II/2022.
Dasar surat tersebut salah satunya adalah hasil Rapat Klarifikasi PAW Anggota DPRD Kabupaten Bandung pada hari Jumat 4 Februari 2022.
Poin selanjutnya, berdasarkan pada hasil pertemuan dengan DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung pada hari Selasa 8 Februari 2022.
Kemudian, mempertimbangkan juga aspek Regulasi PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui UU Nomor 23 Tahun 2014, PP 16 Tahun 2010, PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 03 Tahun 2011, dan PKPU 02 Tahun 2016.