Sesuai dengan dasar-dasar tersebut, maka DPD Partai Golkar Provinsi Jabar menginstruksikan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung untuk segera memproses PAW Anggota FPG DPRD Kabupaten Bandung atas nama Almarhumah Hj. Neneng Handayani dari Dapil 6.
Baca Juga: 6 Pemain Bintang Pindah Negara, Lawan Negaranya Sendiri di Piala Dunia, Siapa Saja?
Nama yang muncul sebagai pengganti Almarhumah Hj. Neneng Handayani dalam surat tersebut adalah H. Asep Ikhsan yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di Dapil dimaksud.
DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengharapkan agar proses PAW segera ditindaklanjuti oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung.
Paling lambat pada tanggal 17 Februari 2022, sesuai dengan UU pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku, DPD Partai Golkar Provinsi Jabar memberi waktu kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung untuk memproses PAW.
Baca Juga: Pemain PSIS Dikabarkan Masih Ada yang Jalani Karantina Covid, Persib Harus Waspadai Hal Ini
Sementara itu, menanggapi isi surat tersebut, Asep Ikhsan mengucap syukur Alhamdulillah.
Selain itu, ia juga meminta doa dan dukungan upaya dapat mengemban tugas dengan baik.
"Siap menerima amanah dan mengemban tugas serta membawa kembali kejayaan Partai Golkar khususnya di Kabupaten Bandung," tutur Asep Ikhsan, saat dihubungi Jurnal Soreang, Selasa 15 Februari 2022. ***