Selain itu, mereka juga mempertanyakan program tersebut, apakah Penyederhanaan atau pengurangan atau penggantian tenaga PHL. Sebab, disisi lain diputus kontrak, tapi sisi lain ada pekerja baru.
"Informasi dari teman saya, di dinas tempat saya bekerja banyak yang diputus tapi ada juga tenaga baru yang masuk," tuturnya.
Sehingga, banyak pertanyaan muncul dari para PHL yang kontrak kerja sudah diputus pihak dinas.
Baca Juga: Sempat DPO, Mantan Kades Cihawuk Aep Saepulloh Ditangkap Lantaran Garong Uang Rakyat
"Secara pribadi saya legowo kalau kontrak kerja diputus, tapi dasar dan kriterianya jelas. Supaya tidak menjadi pertanyaan dikalang PHL," akunya.
Menanggapi hal tersebut, Dadang Risdal Aziz, ketua Jamparing Institut lembaga pemerhati kebijakan pemerintah mengatakan, Pemkab Bandung harus secara terbuka mengumumkan dasar atau kriteria dalam memperpanjang atau memutus kontrak kerja PHL Daerah.
"Memang harus jelas kriterianya, untuk mengantisipasi kegaduhan sekaligus menjawab pertanyaan para PHL khususnya bagi yang diputus kontraknya," katanya.
Kang Risdal sapaan akrab ketua Jamparing Institut menjelaskan, kalau kriteria diterapkan secara tegas bisa memberikan kesadaran bagi tenaga PHL yang diputus kerja.
"Wajar mereka bertanya-tanya, kalau kriteria dan alasannya dasarnya tidak diumumkan secara terbuka," tegasnya.