Industri Penghasil Sampah Harus Dikenai Sanksi, Pendiri WPL: Jangan Selalu Masyarakat yang Menanggung Salah

- 5 Januari 2022, 16:31 WIB
Pendiri Warga Peduli Lingkungan (WPL), Soenardhie Yogantara mengatakan industri penghasil sampah harus dikenai sanksi, jangan selalu masyarakat yang menanggung salah.
Pendiri Warga Peduli Lingkungan (WPL), Soenardhie Yogantara mengatakan industri penghasil sampah harus dikenai sanksi, jangan selalu masyarakat yang menanggung salah. /Rakhmat Margajaya /Jurnal Soreang

Tapi, katanya, tidak ada kelompok pengrajin produk daur ulang seperti ini yang bertahan, menjadi usaha ekonomi warga yang berkelanjutan.

Selain itu, sangat tidak adil mendorong-dorong ibu-ibu atau kaum perempuan mengumpulkan sampah sisa kemasan produk sementara produser atau fabrikannya setiap saat melempar jutaan produk ke permukiman kita.

Baca Juga: Bukan Kane Tanaka, Ini Dia Sosok Orang Tertua di Dunia, Ternyata Berasal dari Indonesia, Berikut Faktanya

“Kita kok harus menyelesaikan persoalan yang menjadi tanggungjawab pihak industri. UU No 18 jelas memerintahkan para industri penghasil produk berkemasan plastik bertanggung jawab atas sampah kemasannya, bukan masyarakat yang sudah membeli produknya,” ujarnya. 

“Selain itu juga harus mengambil alih tanggung jawab si industri penghasilnya. Atau mereka harus mengganti bahan kemasannya menjadi bahan yang degradable, yang bisa busuk,” ujarnya lagi.

Tidak dipungkiri, di dalam sampah-sampah tertentu ada peluang-peluang, ada potensi ekonomi. Tetapi tidak semua orang memiliki sense mnelihat peluang itu di dalam sampah, apalagi memiliki keinginan dan kemampuan menggalinya.

Kampanye apa pun yang mendorong masyarakat memperlakukan sampah yang dihasilkannya secara baik sesuai kaidah ekologis, tentu tidak dimaksudkan mendorong semua masyarakat menjadi ‘penggali peluang atau potensi‘ itu.

Baca Juga: Waduh! Ternyata Ada Situs Kencan yang Khusus Buat Selingkuh, Wanita Harus Waspada

Ada masyarakat yang sudah memiliki kebiasaan memilah sampahnya ke dalam dua wadah: organik dan non-organik, dan diniatkan yang non-organik untuk para pemulung yang datang, agar lebih mudah mengambil sampah yang punya nilai ekonomi dan tidak harus mengais-ngaisnya lagi.

“Di Bojongbuah (Cilampeni, Katapang, Kabupaten Bandung, red.), layanan pengelolaan mandiri menerapkan kaidah 3R sudah berlangsung hampir 20 tahun, tidak dianjurkan konsep bank sampah, kalaupun ada sampah-sampah dari warga yang memiliki nilai ekonomi, diikhlaskan saja sebagai sodakoh tambahan bagi para pengelola,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah