Ini Serius! Warga Kabupaten Bandung yang Buang Sampah akan Didenda Rp5 Juta

- 3 Januari 2022, 11:45 WIB
Salah satu tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sepanjang bahu Jalan Raya Gading Tutuka, Kabupaten Bandung. Bisa jadi akibat pengangkutan sampah yang tidak teratur terhadap rumah-rumah warga.
Salah satu tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sepanjang bahu Jalan Raya Gading Tutuka, Kabupaten Bandung. Bisa jadi akibat pengangkutan sampah yang tidak teratur terhadap rumah-rumah warga. /Rakhmat Margajaya /Jurnal Soreang

“Sehingga pemerintah desa wajib membuat peraturan desa, bahkan peraturan RT dan RW tentang bagaimana pengelolaan sampah,” ujarnya.

Yula mengakui bahwa penegakan hukum berupa sanksi denda Rp5 juta bagi warga yang melanggar, masih terkendala.

Faktanya, dalam beberapa kali melakukan tipiring, si pelanggar tidak dijatuhi hukuman denda Rp5juta.

Baca Juga: Negara Baru Tetangga Indonesia Ini Disebut Akan Menjadi Pesaing Bali, Simak Faktanya

Urusannya selesai hanya dengan Rp50.000, Ini terjadi berdasarkan keputusan hakim. Maka, Yula berharap, ke depan penegakan hukum harus lebih masif.

“Karena ketika sanksi tidak ditegakkan orang akan seenaknya,” ucapnya.

Namun, Yula lebih berharap, semakin hari masyarakat Kabupaten Bandung makin sadar bahwa ukuran kebersihan lingkungan itu bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk umum.

Melihat adanya TPS liar itu, Yula merasa capek. Betapa tidak, setiap pagi sampah yang menumpuk di TPS liar itu diangkut petugas, tapi sorenya sampah sudah menumpuk lagi.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Indonesia yang Mendunia Karena Keindahannya, Salah Satunya Adalah Kawah Ijen

Itulah fakta dari budaya perilaku masyarakat yang belum sadar terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah