“Sehingga pemerintah desa wajib membuat peraturan desa, bahkan peraturan RT dan RW tentang bagaimana pengelolaan sampah,” ujarnya.
Yula mengakui bahwa penegakan hukum berupa sanksi denda Rp5 juta bagi warga yang melanggar, masih terkendala.
Faktanya, dalam beberapa kali melakukan tipiring, si pelanggar tidak dijatuhi hukuman denda Rp5juta.
Baca Juga: Negara Baru Tetangga Indonesia Ini Disebut Akan Menjadi Pesaing Bali, Simak Faktanya
Urusannya selesai hanya dengan Rp50.000, Ini terjadi berdasarkan keputusan hakim. Maka, Yula berharap, ke depan penegakan hukum harus lebih masif.
“Karena ketika sanksi tidak ditegakkan orang akan seenaknya,” ucapnya.
Namun, Yula lebih berharap, semakin hari masyarakat Kabupaten Bandung makin sadar bahwa ukuran kebersihan lingkungan itu bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk umum.
Melihat adanya TPS liar itu, Yula merasa capek. Betapa tidak, setiap pagi sampah yang menumpuk di TPS liar itu diangkut petugas, tapi sorenya sampah sudah menumpuk lagi.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Indonesia yang Mendunia Karena Keindahannya, Salah Satunya Adalah Kawah Ijen
Itulah fakta dari budaya perilaku masyarakat yang belum sadar terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.