MUI Kabupaten Bandung Gelar Pembahasan Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

- 27 November 2021, 09:45 WIB
Suasana semiloka dan pembahasan masalah aktual MUI Kabupaten Bandung di Hotel Antik Soreang, Sabtu 27 November 2021.
Suasana semiloka dan pembahasan masalah aktual MUI Kabupaten Bandung di Hotel Antik Soreang, Sabtu 27 November 2021. /SARNAPI/JURNAL SOREANG

Permendikbudristek PPKS hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

“Permendikbudristek PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia,” Jelas Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sambutan sosialisasi Permendikbudristek PPKS yang dibalut sebagai peluncuran Merdeka Belajar Episode Empat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Jakarta, Jumat 12 November 2021 lalu.

Baca Juga: Permendikbudristek Mengatur Juga Soal Persetujuan Seksual, Abdul Fikri: Ini Tidak Sesuai Norma Indonesia

Dilansir Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2020, pada kanal lembaga negara tahun 2015-2020, sebanyak 27 persen kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan tinggi.

Sementara itu, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, sebanyak 89 persen perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah