MUI Kabupaten Bandung Gelar Pembahasan Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

- 27 November 2021, 09:45 WIB
Suasana semiloka dan pembahasan masalah aktual MUI Kabupaten Bandung di Hotel Antik Soreang, Sabtu 27 November 2021.
Suasana semiloka dan pembahasan masalah aktual MUI Kabupaten Bandung di Hotel Antik Soreang, Sabtu 27 November 2021. /SARNAPI/JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG- Untuk menjawab banyaknya pertanyaan di masyarakat soal  Permendikbudristek pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi, MUI Kabupaten Bandung menggelar bahsul Masail di Hotel Antik Soreang, Sabtu 27 November 2021.

Masalah lain yang dibedah adalah pembayaran zakat fitrah dengan uang, shalat Jum'at di aula kantor dan kedudukan zakat profesi.

Menurut Wakil Ketua MUI Kabupaten Bandung, KH. Seproni Hidayat, pembahasan empat masalah ini sesuai dengan masukan dari masyarakat maupun pembahasan internal di MUI Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Permendikbudristek Soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Banyak Disorot, Ini Masalahnya

"Semoga pembahasannya bisa selesai dan bisa menghasilkan keputusan untuk menjadi pedoman bagi kaum Muslimin," katanya.

Pembahasan masalah aktual ini menghadirkan KH..Azis Chasbullah (tim ahli bahsul Masail PBNU), KH. Lili Ahmad (ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bandung) dan melibatkan.para pengurus MUI baik secara langsung maupun lewat zoom.

Seperti ramai diberitakan, Mendikbud ristek Nadiem Makarim menyatakan, pihaknya ingin menekan adanya ‘tiga dosa besar’ dalam dunia pendidikan, yakni perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual.

Baca Juga: Kyai Faqih: Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Adalah Jihad

Berbagai upaya telah dilakukan, yang terkini adalah penetapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) yang menuai banyak kritikan karena dianggap melegalkan zina.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah