JURNAL SOREANG- Dunia perguruan tinggi di Indonesia dihebohkan dengan adanya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.
Polemik tentang persetujuan seksual muncul setelah Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Peraturan Menteri nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi pada September lalu.
"Dalam Permendikbudristek tersebut tercantum frasa “tanpa persetujuan korban” yang mengacu kepada definisi kekerasan seksual," kata mahasiswa doktoral PKn UPI, Rifa Anggyana, Selasa 9 November 2021.
Persoalannya ada dalam pasal 5 pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m.
"Saya menilai ketentuan tentang persetujuan seksual yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 30/ 2021, tidak dikenal di dalam norma hukum di Indonesia," katanya.
Apalagi konsensus yang bangsa Indonesia sepakati adalah sesuai dengan norma Pancasila dan UUD 1945.
"Yakni, hubungan seksual baru boleh dilakukan dalam konteks lembaga pernikahan,” kata dia.
Baca Juga: Permendikbudristek Melegalkan Zina? ini Jawaban Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Tinggi
Dalam frasa “tanpa persetujuan korban” terkandung makna persetujuan seksual atau sexual consent.