Permendikbudristek Soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Banyak Disorot, Ini Masalahnya

- 9 November 2021, 16:09 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Nakarim didesak untuk mengubah Permendikbud ristek soal pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi karena bisa jadi melegalkan zina.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Nakarim didesak untuk mengubah Permendikbud ristek soal pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi karena bisa jadi melegalkan zina. /Youtube Kemdikbud

 JURNAL SOREANG- Dunia perguruan tinggi di Indonesia dihebohkan dengan adanya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.

Polemik tentang persetujuan seksual muncul setelah Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Peraturan Menteri nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi pada September lalu.  

"Dalam Permendikbudristek tersebut tercantum frasa “tanpa persetujuan korban” yang mengacu kepada definisi kekerasan seksual," kata mahasiswa doktoral PKn UPI, Rifa Anggyana, Selasa 9 November 2021.

Baca Juga: Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Tuai Dukungan

Persoalannya ada dalam pasal 5 pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m. 

"Saya menilai ketentuan tentang persetujuan seksual yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 30/ 2021, tidak dikenal di dalam norma hukum di Indonesia," katanya.
 
Apalagi konsensus yang bangsa Indonesia sepakati adalah  sesuai dengan norma Pancasila dan UUD 1945.

"Yakni,  hubungan seksual baru boleh dilakukan dalam konteks lembaga pernikahan,” kata dia.

Baca Juga: Permendikbudristek Melegalkan Zina? ini Jawaban Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Tinggi

Dalam frasa “tanpa persetujuan korban” terkandung makna persetujuan seksual atau sexual consent.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah