Optimalkan Rencana Pembangunan Kabupaten Bandung, Pansus 9 DPRD Bahas Raperda RTRW 2022-2041

- 23 November 2021, 09:35 WIB
Cep Ana, Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung, saat membahas Raperda RTRW 2021-2041.
Cep Ana, Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung, saat membahas Raperda RTRW 2021-2041. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Panitia Khusus (Pansus) IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, bahas rencana peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sesuai dengan landasan hukum dan perundang-undangan, Pansus IX DPRD bersama pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung membahas Raperda RTRW.

Pembahasan terkait Raperda RTRW sangat penting dilakukan, karena menjadi landasan rencana pembangunan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Mengenal Profil Sheik Mohammed bin Rasyid Al Maktoum, Sultan Dubai Yang Penjarakan Putrinya Sheikha Latief

Hal tersebut dikatakan Cep Ana, Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung, menurutnya, pihaknya, bersama beberapa anggota legislatif lain yang tergabung dalam Pansus IX sedang melakukan pembahasan Raperda RTRW dan melakukan koordinasi kepada pihak kementrian ATR

"pembahasan, evaluasi, koordinasi sedang kami lakukan. Mengingat, Raperda RTRW sangat dibutuhkan untuk landasan pembangunan daerah," kata Cep Ana kepada Jurnal Soreang, Selasa 23 November 2021.

Cep Ana menjelaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, pihaknya melakukan pembahasan, pendalaman dan penyelarasan terkait raperda RTRW 2022-2041

"Ada beberapa pasal yang harus disempurnakan, sesuai dengan draf raperda hasil penyusunan dinas PUTR. Kami melakukan pembahasan dan koordinasi dengan beberapa pihak, termasuk kepada Kementerian ATR," jelasnya.

Baca Juga: Genjot Ekspor Kopi Indonesia ke Jepang, Ini Tindakan Hebat Dubes Heri Akhmadi

Koordinasi tersebut dilakukan, kata Ana, agar Raperda RTRW Kabupaten Bandung benar sejalan dan mengacu pada peraturan yang ada di atasnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah