Lebih lanjut Indra menjelaskan, untuk motif ini sementara karena memang antara pelaku dan korban ini tidak saling kenal, jadi hanya selisihan di jalan atau serempetan sepeda motor.
Dimana saat kejadian sambung Indra, pada saat serempetan sepeda motor si korban ini mungkin dikejar sama pelaku, motornya ditabrak dan korban terjatuh langsung.
Baca Juga: Lowongan Kerja 22 November untuk Lulusan SMA di Kota Bandung, Gaji Hingga 3 Juta
"Pada saat itu pelaku dua orang yang memang sengaja membawa sajam, dua duanya kebetulan bawa sajam langsung melakukan penganiayaan kepada korban di TKP dan merusak kendaraan korban," paparnya.
Dalan kejadian tersebut tambah Indra, Korban mengalami luka dibagian kepala bagian badan dan kaki, itu luka terbuka ada juga luka akibat benda tumpul. Saat ini kondisi korban berangsur sehat dan dalam dalam rawat jalan.
"Untuk pasal yang ditersangkakan, ini pasal 170 KUHPidana dan undang undang darurat nomor 51 dengan ancaman hukum penjara minimal 10 tahun," pungkas AKBP Dwi Indra Laksmana. ***