Saat Patroli, Iptu Suhardi Dikeroyok Geng Motor, Viral di Media Sosial, Polisi Amankan Delapan Pelaku

Sam
- 10 Juli 2021, 02:57 WIB
Delapan orang diduga pelaku pengeroyokan Iptu Suhardi berhasil diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 9 Juli 2021. Tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan orang diduga pelaku pengeroyokan Iptu Suhardi berhasil diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 9 Juli 2021. Tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. /Telegram/

JURNAL SOREANG - Kasus pengeroyokan terhadap personel polisi, Iptu Suwardi yang bertugas di Polsek Cilandak, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 8 orang pelaku, pada Jumat 9 Juli 2021.

Pengeroyokan tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota geng motor yang tengah melakukan balapan liar di Jalan TB Simatupang yang berdekatan dengan Jalan Intan, Cilandak, Cilandak Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (subuh) 8 Juli 2021.

Dari kedelapan orang tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tiga orang berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: Masa PPKM Darurat, Angka Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi. Kemenhub: Wilayah Aglomerasi Harus Diperketat

Mereka diantaranya yaitu Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).

Sementara itu, lima orang lainnya untuk sementara berstatus sebagai saksi.

Namun, satu orang pelaku pengeroyokan lainnya melarikan diri dan polisi menetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Refocusing APBN untuk PPKM Darurat, Pemerintah harus Memangkas Anggaran di Sektor Ini

Atas kejadian itu, ketiga tersangka tadi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama kepada seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Telegram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x