Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Tuai Dukungan

- 9 November 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Permendikbudristek  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Tuai Dukungan
Ilustrasi pelecehan seksual. Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Tuai Dukungan /Pixabay

Sejalan dengan sambutan positif sivitas akademika berbagai perguruan tinggi, Plt. Dirjen Nizam berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.

Nizam juga menyampaikan dengan hadirnya Permendikbudristek PPKS ini, pimpinan perguruan tinggi juga dapat memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual untuk dapat kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal.

Baca Juga: Laporan Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Ditolak, Kuasa Hukum Korban Apreasiasi Kinerja Polisi

"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar,” ajak Nizam.

Sejumlah universitas pun mulai membentuk satgas di antaranya Universitas Khairun di Maluku Utara dan Universitas Cokroaminoto Yogyakarta yang merupakan perguruan tinggi Islam.

Permendikburistek PPKS telah melalui tahapan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan dan melalui sejumlah rapat koordinasi. Sosialisasi lebih luas sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual akan diselenggarakan secara daring pada Kamis, 11 November 2021.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah