Satreskrim Polresta Bandung akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku, yakni MS dan AS yang viral di CCTV di wilayah Taman Kopo Indah, Kabupaten Bandung, dan selanjutnya ARP di Kota Bandung.
"Setelah kita lakukan pengembangan ARP (penadah) kita amankan di Kota Bandung beserta empat tersangka lainnya, sedangkan dua pelaku lagi yakni L dan D masih buron, semua pelaku berasal dari Limbangan Garut," katanya.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 kendaraan roda dua hasil curian berbagai merk serta korek api bentuk pistol. Akibatnya, si pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. ***