"Di lapangan, kalau kepala sekolah ditanya, pasti tidak setuju dengan adanya Korwil karena ini merupakan sarang pengkondisian," tuturnya.
Apalagi sekarang di masa Covid-19, kita harus betul-betul melaksanakan konsekuensi untuk memajukan pendidikan.
Jangan ada kesempatan untuk pribadi menyalahgunakan wewenang sebagai lembaga.
Baca Juga: Viral Video Pasangan Zina Kena Gancet, Apa Hukumnya dalam Islam? Berikut Kata Ustaz Abdul Somad
"Saya menyimak kemarin pelantikan untuk YPLP PGRI Kabupaten Bandung, Kepala Sekolah SMP PGRI Baleendah," terangnya.
"Saya aneh sekali. Masa Ketua Cabang diundang oleh kepala sekolah? Apakah sekolah PGRI ini kepunyaan kepala sekolah atau kepunyaan Cabang PGRI Baleendah? Seharusnya yang mengundang pelantikan adalah Pengurus Cabang," keluhnya.
"Kepala sekolah, guru, dan staf adalah pegawai lembaga tersebut. Tapi di PGRI, apakah itu sesuai dengan AD/ART dimana seorang Pimpinan Cabang PGRI diundang oleh kepala sekolah? Itu mohon dijelaskan dengan sejelas-jelasnya," ungkapnya.
Selanjutnya, masalah besar yang sangat dirasakan oleh semua kepala sekolah dan guru, yakni kenaikan pangkat.
Baca Juga: Viral Video TikTok Pasangan Gancet, Ternyata Hanyalah Reka Adegan Semata
Ada yang 7 sampai 10 tahun untuk naik dari golongan IVa ke golongan IVb, banyak yang tidak peduli.