Lakukan Perampokan Grosir di Bojongsoang, Polisi Amankan Tiga Pelaku dan Senpi, Satu Masih Buron

- 30 Agustus 2021, 17:22 WIB
Polresta Bandung mengamankan barang bukti dari aksi perampokan berupa  amunisi dan senjata api yang diamankan pihak kepolisian dari pelaku.
Polresta Bandung mengamankan barang bukti dari aksi perampokan berupa amunisi dan senjata api yang diamankan pihak kepolisian dari pelaku. /IG @polrestabandung/

JURNAL SOREANG – Setelah sempat viral di media sosial yang menampilkan tindakan perampokan sebuah grosir di daerah Bojongsoang, pera pelaku sudah ditangkap.

Pelaku perampokan grosir tersebut berjumah empat orang dan menggunakan sebuah kendaraan berjenis jeep.

Mereka melakukan aksinya perampokan grosir pada Sabtu 28 Agustus 2021, saat siang hari pukul 14.00 WIB.

Aksi mereka terekam jelas dari kamera CCTV yang dipasang oleh pemilik grosir di tokonya tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Tertangkap, 3 Perampok Bersenjata Api di Bojongsoang, Polisi Hanya Butuh 12 Jam!

Setelah mendapatkan laporan dari pemilik toko dan beberapa saksi, pihak Polresta Bandung langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Seperti dikutip Jurnal Soreang Senin 30 Agustus 2021 pada laman akun Instagram @polrestabandung.

Kapolretas Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian dapat menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam.

Baca Juga: Beraksi di 50 TKP, Pelaku Spesialis Pembobol Toko Diringkus, Polresta Bandung: Tersangka merupakan Residivis

Selain itu, Hendra pun menjelaskan mengenai kronologi kejadian perampokan yang menimpa salah satu grosir tersebut.

“Jadi pelaku saat masuk langsung meminta uang kepada korban sambil menodongkan senjata api jenis air soft gun,” ujarnya.

Kemudian, secara total jumlah pelaku ada empat orang. Namun pihak Polresta Bandung baru mengamankan tiga orang (ZZ, SG, NK) dan satu lagi (T) masih dalam pencarian.

Baca Juga: Pelaku Spesialis Curat Dibekuk, Para Korban Apreasiasi Langkah Cepat Polresta Bandung

Saat kejadian, sebagaimana diungkapkan Hendra, bahwa yang menjadi eksekutor adalah satu orang di antara mereka dan tiga sisanya mengawasi keadaan.

“Yang mengeksekutor ZZ dan tiga pelaku lainnya mengawasi keadaan di lokasi kejadian,” tutur Hendra.

Selain itu, dari perampokan dengan senjata api yang dilancarkan para pelaku ini. Mereka mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp800 ribu, satu pak rokok, dan satu dus permen.

Atas penangkapan ini juga terungkap beberapa amunisi dan senjata api yang diamankan pihak kepolisian dari pelaku.

Baca Juga: Patroli Malam PPKM Level 4, Polsek Ciparay Polresta Bandung Bagikan Paket Sembako untuk Pedagang yang Lansia

Kapolresta Bandung mengungkapkan bahwa amunisi dan senjata api yang dimiliki para pelaku tersebut sangat berbahaya jika beredar di kalangan masyarakat.

Pihak kepolisian di antaranya berhasil mengamankan peluru senpi calibre 5.56 mm 120 butir (peluru karet), peluru senpi calibre 5.56 mm 60 butir (peluru tajam), peluru senpi calibre 9 mm 80 butir, peluru senpi calibre 7.6 mm 20 butir, peluru senpi calibre 22 mm 11 butir (timah), dan peluru senpi calibre 22 mm 22 butir (peluru hampa).

Serta senjata laras makarof satu buah, laras calibre 22 satu buah, air soft gun calibre 6 mm satu pucuk, senapan angin dua pucuk, dan air soft gun merek Ar satu pucuk.

Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI, Eks Napi Teroris Yuki Chandra Dapat Sembako dari Polsek Ibun Polresta Bandung

Atas tindakan perampokan dan kepemilikan senjata api ini, mereka diancam dengan paling lama dua belas tahun kurungan penjara.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @polrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah