JURNAL SOREANG-Kedua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Kedua pelaku berinisial E (48) dan AEP (31) ini diketahui telah melakukan aksi perampokan hampir di 50 tempat kejadian di sejumlah Kabupaten di Jawa Barat.
Tersangka pencurian dan pemberatan (curat), merupakan Residivis dengan kasus serupa. Kini keduanya mendekam di sel jeruji Mapolresta Bandung untuk mempertanggung jawaban perbuatannya.
Langkah cepat pengungkapan kasus curat ini oleh Satreskrim Polresta Bandung, langsung diapresiasi oleh sejumlah korbannya.
Salah seorang korban pengusaha, Ade Toni (33) warga Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polresta Bandung dalam mengungkap kasus ini.
Dalam kasus ini, Ade sebagai korban mengalami kerugian mencapai Rp35 juta setelah sejumlah barang miliknya dicuri oleh kedua tersangka.
"Yang dicuri televisi, pakaian yang sudah jadi. Saya tahu barang-barang saya sudah tidak ada pada pagi hari," ungkap Ade dalam keterangannya, saat menghadiri ekpose di Mapolresta Bandung, Senin 2 Agustus 2021.