Hari Ketiga Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Kabupaten Bandung, 72 Kendaraan Diputar Balik

- 14 Agustus 2021, 13:39 WIB
Petugas Satlantas Polresta Bandung saat memberikan imbauan kepada pengendara saat pemberlakuan sistem ganjil genap di exit Tol Soroja, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu 14 Agustus 2021./Jurnal Soreang/Humas Poltesta Bandung/
Petugas Satlantas Polresta Bandung saat memberikan imbauan kepada pengendara saat pemberlakuan sistem ganjil genap di exit Tol Soroja, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu 14 Agustus 2021./Jurnal Soreang/Humas Poltesta Bandung/ /

JURNAL SOREANG-Hari ketiga pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah Kabupaten Bandung, sebanyak 72 kendaraan diputar balik petugas.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian mengatakan kendaraan yang diputar balik oleh petugas, dikarenakan tidak sesuai dengan aturan ganjil genap yang telah diberlakukan.

“Betul ada 72 kendaraan yang kami putar balikan dan dipersilahkan melalui jalur alternatif,” ungkap Rislam dalam keterangannya, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Warga Kabupaten Bandung Minta Berlakukan Ganjil-Genap Secara Maksimal

Menurut Rislam, sistem ganjil genap diberlakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan akan digelar hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Dengan diberlakukannya sistem ganjil genap tersebut kata Rislam, bertujuan untuk mencegah mobilitas masyarakat yang akan masuk ke Kabupaten Bandung.

“Seperti yang pernah sampaikan beberapa hari lalu, sistem ganjil genap ini untuk mencegah mobilitas masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bandung,” paparnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Polresta Bandung akan Berlakukan Aturan Ganjil Genap

Rislam menjelaskan, pemberlakuan sistem ganjil genap ada tiga titik pemeriksaan yakni di Jl. Raya Al Fathu (Titik lokasi, Desa Soreang sampai dengan Simpang 3 Sukarame), Jl. Akses Tol Soreang (Titik lokasi, Al Fathu/BPN sampai dengan Simpang 3 Tol Soreang) dan Jl. Kopo Soreang (Titik lokasi, Gading Cingcin sampai dengan Titik lokasi Pemda) dan digelar pada pagi pukul 06.00 – 09.00 WIB dan sore 16.00 – 18.00 WIB

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x