Belum Mengantongi izin dan Dianggap Melanggar PPKM level 4, Tempat Wisata di Pangalengan dibongkar Petugas

Sam
- 2 Agustus 2021, 22:51 WIB
Kondisi area wisata sebelumnya pembongkaran karena dianggap melanggar PPKM level 4, yang terletak bdi area Pinus 3 di kawasan Petak 43C perhutani di Desa Pulosari, Pangalengan, Kabupaten Bandung. Selain tidak memiliki ijin, tempat tersebut dibongkar tim gugus tugas Covid-19 Pangalengan, karena dianggap melanggar peraturan pemerintah terkait PPKM di tengah pandemi Covid-19.
Kondisi area wisata sebelumnya pembongkaran karena dianggap melanggar PPKM level 4, yang terletak bdi area Pinus 3 di kawasan Petak 43C perhutani di Desa Pulosari, Pangalengan, Kabupaten Bandung. Selain tidak memiliki ijin, tempat tersebut dibongkar tim gugus tugas Covid-19 Pangalengan, karena dianggap melanggar peraturan pemerintah terkait PPKM di tengah pandemi Covid-19. /Istimewa/

JURNAL SOREANG - Sempat viral video amatir di media sosial terkait penutupan tempat wisata di kawasan wisata Rahong, Petak 43C, yang berada di Desa Pulosari, Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Video amatir tersebut telah diunggah di sejumlah laman komunitas online.

Sontak saja video amatir tersebut menjadi bahan pergunjingan sejumlah netizen.

Baca Juga: Video viral, Petugas Gabungan Diduga Bongkar Tenda di Tempat Wisata di Pangalengan

Sementara itu, salah satu pihak pengelola kawasan yakni Organisasi Kepemudaan Pecinta Alam, Tapak Tiara (TT), mengungkap bahwa benar adanya ada satu tempat yang dijadikan tempat wisata di kawasan yang dikelolanya.

"Tepatnya di salah satu kawasan di petak 43C tepatnya di lahan Pinus 3," kata Tapak Tiara.

Sementara itu, Tapak Tiara sendiri merupakan organisasi kepemudaan yang bergerak dalam kelestarian Alam di Pangalengan yang berperan dalam menjaga kelestarian kawasan tersebut.

Baca Juga: Disetujui Mendagri, Cakra Amiyana Resmi Dilantik Bupati Bandung Menjadi Sekda Kabupaten Bandung

"Tapak Tiara dari dulu adalah pemegang NKK yang sah dari Perhutani, dapat kewenangan memegang lahan seluas 23 Ha," kata TT saat dihubungi, pada Senin 2 Agustus 2021.

Menurut TT, dalam hal ini Tapak Tiara secara resmi mengembangkan wisata yang berwawasan edukasi pelestarian alam dengan membawahi 6 tempat pengelolaan.

Namun seiring berjalannya waktu, tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang, mulai berdatangan investor dengan dalih berinvestasi lahan kopi dari petani pribumi, tepatnya di area Pinus 3.

Baca Juga: Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana Minta Dukungan Pentahelix

"Padahal sesuai aturan pemindah tanganan lahan tanaman kopi tidak diperbolehkan," kata TT.

Tanpa sepengetahuan pihak pengelola kawasan, pemilik lahan tersebut membangun tempat wisata baru, sehingga memicu alih fungsi lahan di area tersebut.

"Tanpa ijin kepada siapapun apalagi ke Tapak Tiara sebagai pemegang NKK," tegas TT.

Baca Juga: Cakra Amiyana Dilantik, Kabupaten Bandung Akhirnya Punya Sekda Definitif Lagi Setelah Setahun Diisi Penjabat

Bahkan, menurut TT, area Pinus 3 sendiri sudah terjadi alih fungsi lahan.

"Yang tadinya tempat tanaman kopi, kini sudah beralih fungsi menjadi tempat wisata, padahal tidak berijin," tegas TT.

Bahkan, menurut pengakuan TT, pihaknya sudah sering mengingatkan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Program 99 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Sudah Sampai Manakah?

"Malahan sempat datang ke sekretariat Tapak Tiara, setelah kami ajak rembuk sebagai upaya mencari solusi terkait ijin usaha tersebut," imbuh TT.

Sementara itu, di saat PPKM ini pengelola wisata yang berada di dalam naungan NKK Tapak Tiara berhenti sementara/tutup.

"Ya sesuai anjuran pemerintah, sedari awal pengelola wisata yang berada di bawah naungan kami tutup sementara, karena itu perintah resmi dari pemerintah yang mempunyai kewenangan mutlak," jelas TT.

Baca Juga: Buka Bimtek Tukang Cat dan Pemasang Dinding Partisi, Bupati Bandung: Ke Depan Bisa Jadi Pengusaha

Tapak Tiara pun menyayangkan tempat wisata yang tidak berijin tersebut memberanikan diri untuk beroperasi, yang akhirnya dianggap mencoreng nama baik TT.

"Jadi dalam hal ini kami luruskan bahwa tempat wisata yang ditutup tersebut merupakan tempat wisata yang belum mengantongi izin resmi dari unsur terkait termasuk TT sendiri," tegas TT.

Akhirnya, sebagai penegakkan peraturan terkait PPKM level 4 di Kabupaten Bandung, Gugus Tugas Covid-19 Pangalengan membongkar sejumlah fasilitas di tempat tersebut.

Baca Juga: Beredar, Video Satpol PP Membongkar Tempat Wisata di Pangalengan di Masa PPKM Level 4

Terkait hal itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Perhutani sebagai pemegang kewenangan.***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah