Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.
Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kabupaten Bandung.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
Baca Juga: Gelar Simulasi SINAR, Kapolresta Bandung: Pemilik SIM Harus Lulus Tes Kesehatan dan Miliki Keahlian
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Hindari Penumpukan Di Ruang Pelayanan SIM di Masa Pandemi Covid-19, Polisi Luncurkan Aplikasi SINAR
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.