OTT Jadi Momentum Bagi Kang DS Benahi Disdik Kab Bandung, Pengamat: Jabatan Korwil itu 'Jadi-jadian'

- 20 Juli 2021, 17:58 WIB
TIM Ditreskrimsus Polda Jabar berjalan menuju kantor Disdik Kabupaten Bandung, Rabu, 8 Januari 2020. Kedatangan mereka dalam rangka penggeledahan terhadap ruangan Kabid SMP dan Sekdis terkait kasus OTT yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Jabar pada 2020 lalu. OTT kembali terjadi dan menyeret 3 oknum pejabat Disdik Kabupaten Bandung 14 Juli 2021.*
TIM Ditreskrimsus Polda Jabar berjalan menuju kantor Disdik Kabupaten Bandung, Rabu, 8 Januari 2020. Kedatangan mereka dalam rangka penggeledahan terhadap ruangan Kabid SMP dan Sekdis terkait kasus OTT yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Jabar pada 2020 lalu. OTT kembali terjadi dan menyeret 3 oknum pejabat Disdik Kabupaten Bandung 14 Juli 2021.* /HANDRI HANDRIANSYAH/PR/

JURNAL SOREANG - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Jabar terhadap tiga oknum pejabat Dinas Pendidikan, menjadi momen penting bagi Pemkab dan Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk meninjau ulang keberadaan jabatan koordinator wilayah (Korwil) di dinas tersebut, yang dilansir tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pengamat pendidikan Jawa Barat Irianto mengatakan, jabatan Korwil Pendidikan di Kabupaten Bandung bisa dibilang 'jadi-jadian'. "Saya pernah ingatkan beberapa kali," ujarnya saat dihubungi Selasa 20 Juli 2021.

Yudi yang juga Koordinator Komunitas Peduli Pendidikan Jawa Barat (KPPJB) itu menambahkan, dulunya jabatan korwil itu merupakan jabatan Ketua Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Baca Juga: Oknum Pejabat Disdik Terjaring OTT, Maulana Fahmi: DPRD Dorong Bupati Lakukan Evaluasi Keberadaan Korwil

Namun sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, keberadaan UPTD dihapuskan sebagai salah satu upaya perampingan jabatan fungsional dan birokrasi.

Meskipun demikian, Irianto tak menampik jika masih ada daerah, termasuk Kabupaten Bandung yang menghapus UPTD tapi kemudian membentuk korwil-korwil dengan alasan kondisi geografis.

"Sebagian besar daerah yang masih belum membubarkan UPTD atau membentuk Korwil, beralasan karena jauh ke Kantor Disdik kota/kabupaten. Termasuk untuk Kabupaten Bandung di mana ada wilayah yang jauh dari soreang, sehingga ada perwakilan jika ada korwil," tutur Irianto.

Baca Juga: Terkait OTT Oknum Pejabat Korwil, Kadisdik: Memang ada dugaan pungutan, Untuk liar tidaknya masih Pendalaman

Selain tak ada dasar hukum yang jelas, Irianto juga melihat bahwa korwil-korwil di Kabupaten Bandung sebenarnya hanya pengawas sekolah.

Irianto menegaskan, jika memang kondisi geografis mendesak, maka bisa dicontoh cara yang dilakukan oleh Pemprov Jabar dengan membentuk Kantor Cabang Dinas (KCD).

"KCD itu ada dasar hukumya yang resmi, pejabatnya pun Eselon 3 dan itu biayanya dimasukan dalam anggaran. Kalau korwil itu hanya pengawas sebenarnya, SK-nya dari Kepala Dinas, tidak ada dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) nya," kata Irianto.

Baca Juga: Oknum Korwil Terjaring OTT, Edy Egas: Saya Apresiasi Dikajinya Keberadaan Korwil, Bila Perlu Dibubarkan

Meskipun demikian, Irianto menegaskan bahwa pembentukan KCD boleh dilakukan di daerah tertentu saja yang memang jauh dari pusat pemerintahan.

Di Kabupaten Bandung, wilayah-wilayah seperti Cimenyan, Cileunyi atau Cicalengka, bisa saja dibentuk KCD untuk memudahkan koordinasi ke Disdik melalui perwakilan.

Namun untuk wilayah seperti Margahayu, Katapang, Kutawaringin, Pasirjambu dan daerah lain yang dekat ke Soreang, tak perlu KCD apalagi korwil.

Baca Juga: OTT Kembali Terjadi di Lingkungan Disdik, Bupati Bandung Kaji SOTK Korwil, Ini Tanggapan Kadisdik Juhana

Selain itu, kata Irianto, koordinasi juga bisa dipermudah dengan perampingan atau merger antara sekolah-sekolah yang berada di satu lokasi.

"Di Kota Bandung hampir semua sekolah dalam satu lokasi, sudah menjadi satu. Namun di Kabupaten Bandung masih dipelihara, ada banyak sekolah dalam satu lokasi, jadi kepala sekolahnya banyak sekali," tutur Irianto.

Irianto tak menampik jika hal itu biasanya dilatarbelakangi untuk mewadai guru berprestasi yang belum memiliki kesempatan mendapatkan jabatan.

Baca Juga: Oknum Pejabat Disdik Terjaring OTT, Kang DS: Sangat Kecewa, Siapkan Sanksi dan Mengkaji Keberadaan Korwil

Namun di sisi lain, hal itu merupakan beban bagi APBD Kabupaten Bandung, karena jumlah kepala sekolah yang harus diberi tunjangan juga semakin banyak.

"Sisi negatif lainnya adalah kondisi itu menimbulkan potensi penyelewangan berupa jual-beli jabatan kepala sekolah. Ini harus segera dibenahi," tuturnya.

Menurut Irianto, beban APBD yang berkurang jika banyak sekolah yang dimerger, akan bisa digunakan untuk membantu warga miskin di berbagai sektor lain, terutama di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Ini adalah momentum terbaik Pemkab Bandung dan Bupati Dadang Supriatna, untuk membenahi diri di bidang pendidikan. Kkorwil harus dianalisa keberadaannya. Jangan sampai hanya menjadi sarang penyamun dan akan menimbulkan masalah baru ke depannya seperti kasus Kabid SD dulu," tuturnya.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x