"Ya, sesuai dengan aturan dan ketentuan penyembelihan hewan qurban dilakukan di RPH baik milik pemerintah atau swasta," tuturnya.
Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan masa, terutama dalam proses penyembelihan.
"Kalaupun ada keterpaksaan penyembelihan dilakukan di tingkat DKM atau RW, semuanya harus menerapkan prokes secara ketat," jelasnya.
Baca Juga: Serap Aspirasi Melalui Reses, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Otjo Sutisna Kunjungi Rumah Warga
Keutamaan dalam proses penyembelihan hewan qurban, kata Sugianto, semua pihak harus mentaati dan mengikuti ketentuan yang betul-betul mengacu pada kesehatan.
"Semua pihak harus menerapkan prokes dan hindari kerumunan, baik panitia, penyelenggaran qurban termasuk juga masyarakat penerima," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kewaspadaan terhadap penyebaran virus korona.
"Hindari kerumunan, disiplin prokes untuk mewaspadai adanya penyebaran virus korona yang saat ini penyebarannya sangat cepat," katanya.
Sugianto menegaskan, seluruh pihak harus mengikuti ketentuan dan aturan yang disahkan pemerintah baik pada saat shalat Ied atau proses penyembelihan hewan qurban.