"Akhirnya pihak bank tak bisa melakukan autodebit. Untuk sementara ini autodebit baru untuk nasabah Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia atau dulu namanya Bank Syariah Mandiri, maupun satu perusahaan fintech," katanya.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Non-PBI JK dari ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Agar Daftar Ulang Sebab NIK
Segmen kepesertaan BPJS Kesehatan, kata Heni, adalah 60 peserta dari kalangan yang dibayarkan pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan sisanya peserta mandiri.
"Kalau ada yang menunggak juga karena mereka banyak yang memaksakan diri masuk BPJS Kesehatan, padahal sebenarnya dari kalangan kurang mampu," ujarnya.***